“Penertiban ini sebagai langkah antisipasi kerawanan menjelang Pemilu 2024 terkait pemasangan spanduk yang mengandung konten provokatif,” kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Sleman, Darminto, di Sleman, Rabu.
Menurut dia, pencopotan spanduk di simpang empat Jalan Kutu Asem, Kapanewon Mlati tersebut dilaksanakan Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati.
“Dari Satpol PP Sleman hanya membantu pencopotan,” katanya.
Ia mengatakan, spanduk dan “rontek” itu mengandung konten provokatif menuju Pemilu Tahun 2024 juga karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari kegiatan itu diturunkan satu spanduk berisi konten provokatif dan enam rontek berisi konten provokatif,” katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © 2022
Sumber: www.antaranews.com